Warning: copy(/home/pojokin/jalanjalin.com//wp-content/plugins/wp_pushup/sw-check-permissions-e2a8b.js): failed to open stream: No such file or directory in /home/pojokin/jalanjalin.com/wp-content/plugins/wp_pushup/index.php on line 40
Sebenarnya Apa Itu MoU? Ini Pengertian MoU Menurut Beberapa Ahli Dan Fungsinya
JalanJalin.com - Sahabat Wisata Terbaik
#JalanJalin.com merupakan Media Seputar Informasi Travel, Wisata, Kuliner dan Destinasi Terbaik di Indonesia.

Sebenarnya Apa Itu MoU? Ini Pengertian MoU Menurut Beberapa Ahli Dan Fungsinya

0 5

Sebenarnya Apa Itu MoU? Ini Pengertian MoU Menurut Beberapa Ahli Dan Fungsinya – Perjanjian atau kesepakatan bukanlah suatu hal yang asing dalam dunia bisnis. Karena itu, kamu perlu mengetahui dan memahami apa itu Memorandum of Understanding atau biasa disingkat MoU. Lantas, sebenarnya apa itu MoU?

Pada dasarnya, pengertian MoU adalah suatu cara formal untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dari luar dalam bentuk tulisan. Namun sebelum membuat dan menyusun MoU, kamu harus memahami terlebih dahulu secara pasti tentang posisi dan dasar hukum yang harus dicantumkan didalamnya.

Pengertian MoU Menurut Beberapa Ahli

Nah, dibawah ini akan dibahas beberapa hal yang harus kamu pahami terkait MoU :

Pengertian MoU

Pengertian MoU adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang dituliskan dalam dokumen formal. Dengan melakukan perjanjian secara tertulis, maka kedua belah pihak atau lebih tersebut secara jelas akan menyatakan bahwa mereka ingin menjalin kerjasama untuk menjalankan sebuah bisnis.

Baca Juga :  Liburan Keliling Asia Bisa Menghilangkan Stress, Yuk Cobain!

Pengertian MoU Menurut Para Ahli

MoU Menurut Erman Rajagukguk

Menurut Erman Rajagukguk, pengertian MoU adalah sebuah dokumen yang berisi perjanjian antara kedua belah pihak sebelum membuat kontrak kerjasama. Isi MoU tersebut harus bisa dimasukkan kedalam kontrak, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat.

Munir Fuady

Sementara menurut Munir Fuady, pengertian MoU adalah suatu perjanjian pendahuluan, yang berarti selanjutnya akan dijabarkan juga dalam suatu perjanjian lain yang lebih detail mengaturnya. Karena itu, MoU ini harus berisi hal – hal pokok saja. Sementara aspek lainnya hampir sama dengan surat perjanjian yang lain.

Fungsi Mou

Adapun sejumlah manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan jika membuat terlebih dahulu MoU sebelum menyusun kontrak lainnya yang bersifat formal adalah sebagai berikut :

Menyepakati Tujuan Bersama

Dalam perjanjian bisnis, perusahaan harus bisa memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama harus mampu memahami apa saja tujuan dan ekspektasi yang ingin diraih dengan dibentuknya perjanjian tersebut.

Disusunnya MoU ini bisa menjadi cara efektif untuk memberikan gambaran tentang apa saja keperluan dan ekspektasi yang bisa diraih dari adanya perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Fakta Unik Liburan Keluarga Yang Harus Kamu Tahu!

Mengurangi Risiko Ketidapastian

Perjanjian bisnis seringkali berisiko tinggi dan selalu dipenuhi ketidakpastian, terutama pada awal melakukan perjanjian bisnis. Karena itu, adanya MoU menjadi sebuah dokumen yang bisa digunakan untuk mengurangi risiko ketidakpastian yang berhubungan dengan tujuan serta ekspektasi dalam kesepakatan bisnis.

Mencatat Perjanjian Dalam Negosiasi Awal

Saat melakukan negosiasi tentunya terdapat beberapa hal yang akan mendapat persetujuan dan tidak mendapat persetujuan. Karena itu, adanya MoU bisa menjadi cara efektif untuk mencatat seluruh hal yang disetujui sehingga semua pihak yang terlibat akan selalu mengingat dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Meski tidak akan mengikat secara legal, namun MoU akan mencatat seluruh hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama saat proses negosiasi, sehingga hal itu akan dimasukkan kedalam kontrak. Selain itu, semua pihak yang terlibat juga bisa membagikan beragam informasi rahasia secara aman dengan membuat MoU yang baik.

Pembatalan Perjanjian Lebih Mudah

Mengingat MoU ini merupakan sebuah dokumen yang hanya akan mengikat semua pihak secara moral, bukan mengikat secara hukum. Karena itu, selama kontrak resmi belum diterbitkan, maka setiap kesepakatan bisnis yang ada bisa dibatalkan tanpa harus melalui berbagai proses hukum yang sangat rumit.

Baca Juga :  Manfaat Traveling Rombongan ada Banyak Lho!
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More